Selamat datang di Gerbang Tawon Creature Blognyo Budak Baturajo

Hukuman Bagi Yang Menolak Mangkir Panggilan Kepolisisan.

Wednesday, October 12, 20160 komentar

STANDAR OPERASIONAL DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

pjr3
Penindakan merupakan upaya paksa dalam kegiatan penyidikan tindak pidana, meliputi kegiatan untuk melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.

Kegiatan-kegiatan didalam penindakan pada dasarnya bersifat membatasi kebebasan atas hak-hak seseorang dan perannya dalam pelaksanaannya harus memperhatikan norma-norma hukum dan ketentuan-ketentuan yang mengatur atas tindakan tersebut. Hanjar ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi para anggota Polri dalam melakukan penindakan dalam rangka penyidikan tindak pidana.
Tujuannya adalah memberikan masukan kepada anggota Polri, agar dalam melaksanakan tugas penindakan dilapangan dapat berjalan dengan baik, tertib sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat menjadi pengayomu, pelindung dan pelayanan masyarakat. Ruang Lingkup pedoman ini meliputi tata cara pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
1. PEMANGGILAN
1. Pertimbangan
Pemanggilan tersangka dan atau saksi untuk didengar keterangannya dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa seseorang mempunyai peranan sebagai tersangka atau saksi dalam suatu tindak pidana yang telah terjadi dimana peranannya itu dapat diketahui dari :
1) Laporan Polisi
2) Pengembangan hasil pemeriksaaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
3) Laporan Hasil Penyelidikan
b. Untuk melengkapi keterangan-keterangan, petunjuk-petunjuk dan bukti-bukti yang sudah didapatkan dalam hal tertentu masih terdapat beberapa kekurangan.
c. Adanya permintaan bantuan dari Penyidik / Penyidik pembantu ke kesatuan lain / diluar daerah hokum agar seseorang diperiksa sebagai tersangka dan atau saksi ( Pasal 119 KUHAP ), atau permintaan bantuan untuk kepentingan pemeriksaan melalui Interpol.
2. Ketentuan Hukum
a. Pasal 7 (1) huruf g dan pasal 11 KUHAP mengatur dengan kewenangan Penyidik / Penyidik Pembantu dalam hal pemanggilan.
b. Pasal 112 (1) KUHAP mengatur tentang tata cara pemanggilan pemanggilan tersangka / saksi dengan mempergunakan surat panggilan yang syah yang menyebutkan secara jelas serta memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
b. Pasal 112 (2) KUHAP mengatur tentang kewajiban tersangka / saksi untuk datang memenuhi panggilan penyidik dan apabila tidak dating Penyidik melakukan pemanggilan sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka / saksi kepada penyidik.
c. Pasal 113 KUHAP mengatur tentang alasan Penyidik datang ketempat kediaman tersangka / saksi untuk melakukan pemeriksaan ditempat, karena tersangka / saksi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar.
d. Pasal 116 (3) dan (4) KUHAP mengatur tentang kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka yang dikehendaki / dinyatakan oleh tersangka dalam BAP tersangka.
e. Pasal 119 KUHAP mengatur tentang pemeriksaan tersangka atau saksi yang berada diwilayah hokum .
3. Bentuk Surat Panggilan
a. Pemanggilan terhadap tersangka atau saksi harus dilakukan dengan surat Panggilan yang syah sesuai bentuk dan format yang sudah ditentukan sebagai bukti atas pelanggaran hukum apabila orang yang dipanggil tidak memenuhi panggilan serta dipergunakan untuk kelengkapan berkas perkara.
b. Dalam surat panggilan harus disebutkan dengan jelas setatus orang yang dipanggil yaitu sebagai tersangka atau saksi.
c. Pejabat yang berwenang menandatangani surat panggilan adalah kepala kesatuan atau pejabat yang ditunjuk selaku penyidik / penyidik pembantu.
4. Pelaksanaan Pemanggilan
a. Penyampaian surat panggilan I
1) Surat panggilan disampaikan oleh petugas Polri langsung kepada tersangka atau saksi yang dipanggil ditempat tinggal / kediaman / dimana yang bersangkutan berada.
2) Petugas yang menyampaikan Surat panggilan supaya memperlihatkan tanda Anggota Polri / memperkenalkan identitasnya.
3) Apabila tersangka / saksi yang dipanggil tidak berada ditempat maka tindakan yang diambil adalah :
a) Surat panggilan tersebut dapat diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan (misalnya Keluarga, RT / RW, Pamong desa dan Pegawainya).
b) Lembar lain surat panggilan supaya dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan setelah ditanda tangani oleh ornag yang menerima atau apabila tidak dapat menulis setelah dibubuhi cap jempol.
4) Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima surat maka tindakan yang diambil petugas adalah :
  • Petugas yang menyampaikan Surat panggilan memberikan pnejelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa :
(1) Memenuhi panggilan tersebut adalah merupakan kewajiban baginya.
(2) Dapat dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHAP.
b) Hasil penyampaian surat Panggilan tersebut harus dilaporkan kepada atasannya / penyidik
  • Penyampaian Surat Panggilan II
1) Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan atau menolak tanpa alasan yang patut dan wajar untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, maka penyidik dapat membuat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan “ke II” pada baris Surat Panggilan dengan disertai Surat Perintah Membawa.
2) Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya, tetapi tidak memenuhi panggilan atau tetap menolak untuk menerima dan menandatangani Surat Panggilan ke II, maka diberlakukan surat perintah membawa.
3) Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan dengan wajar, maka Penyidik datang ketempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan keterangan, sedangkan mengenai alasan yang patut dan wajar diterima dari dokter / Pejabat Kesehatan atau Kepala Desa / Ketua Lingkungan dari tempat tinggal tersangka / saksi.

  • Surat Perintah Membawa Tersangka / Saksi
1) Surat perintah membawa tersangka / saksi diberlakukan / dibuat apabila seorang tersangka / saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang syah, patut dan wajar.
2) Pejabat yang berwenang menandatangani surat perintah Membawa tersangka / saksi adalah Kepala Kesatuan atau Pejabat yang ditunjuk selaku penyidik / penyidik pembantu.
b. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1) Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dimintakan bantuan kepada penyidik dimana tersangka atau saksi tersebut bertempat tinggal.
2) Dalam hal penyidikan dilakukan diluar daerah hokum, maka pemanggilan dilakukan oleh penyidik setempat dan pada waktu pemeriksaan wajib didampingi oleh Penyidik setempat tersebut.

3) Dalam hal saksi yang dipanggil dengan surat panggilan ke II dan Surat Perintah Membawa, diupayakan untuk tidak terjadi tindakan-tindakan lain sepanjang yang bersangkutan dapat dibawa.
2. PENANGKAPAN
1. Pengertian
a. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.


Sumber : https://jurnalsrigunting.wordpress.com/2013/04/16/upaya-paksa-dalam-tindakan-kepolisian-sebuah-pedoman/
Share this article :

Post a Comment

Terima kasih atas Kunjungannya.

 
Powered : Gerbang Tawon Creature | Creating Blogging | Hairul Designed | Property Batam 321 | advert
Copyright © 2015. Gerbang Tawon Creature - All Rights Reserved by Google
Gerbang Tawon BloggingUpdating WebsiteModify byHairul Fatoni
Powered by Blogger And Google