Selamat datang di Gerbang Tawon Creature Blognyo Budak Baturajo

Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen (Tanda Tangan) Diancam hukuman Penjara.

Monday, October 10, 20160 komentar








Kasus Penyerobotan Tanah yang sering terjadi merupakan tindak pindak melawan hukum dan juga merugikan orang lain.dalam hal ini yang bersangkutan akan dikenakan pasal 385 KUHP.


Pasal 385ayat :

 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,dimana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atau turutmempunyai hak atasnya.





Adapun jika pihak yang menterobot lahan memalsukan Dokumen Berupa Surat dasar Tanah,Tanda Tangan Maka akan dikenakan pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP .

Yang mana Bunyi pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP  Adalah:

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.




Tagline : #Baturaja #SengketaLahanBanuayu #DinasPertanahanNasional #SertifikatTanahPlasu #PemalsusanTandaTangan #KasusBanuayu #TindakPidanaKhusus #TindakPidanaUmum #PolresBaturaja
Share this article :

Post a Comment

Terima kasih atas Kunjungannya.

 
Powered : Gerbang Tawon Creature | Creating Blogging | Hairul Designed | Property Batam 321 | advert
Copyright © 2015. Gerbang Tawon Creature - All Rights Reserved by Google
Gerbang Tawon BloggingUpdating WebsiteModify byHairul Fatoni
Powered by Blogger And Google