Selamat datang di Gerbang Tawon Creature Blognyo Budak Baturajo

Tentang UWTO Perumahan Dibatam.

Friday, January 02, 20150 komentar

 
 Untuk melihat UWTO perumahan dibatam teman2 bisa melihat rujukan dari Pemko Batam dibawah Ini,

"Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;



Ada pun Persyaratan Permohonan UWTOnya adalah sebagai Berikut :
Pemohon melampirkan :

  1.  Formuir Permohonan.
  2.  Photo copy KTP pemohon
  3.  Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
  4.  Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
  5.  Photo copy Surat Keputusan( SK )
  6.  Photo copy Akta Jual Beli ( bila pemecahan kepada nama lain )     


Info seputar perumahan Dibatam silahkan Kunjungi website kami di :
http://www.property321.biz/
Share this article :

Post a Comment

Terima kasih atas Kunjungannya.

 
Powered : Gerbang Tawon Creature | Creating Blogging | Hairul Designed | Property Batam 321 | advert
Copyright © 2015. Gerbang Tawon Creature - All Rights Reserved by Google
Gerbang Tawon BloggingUpdating WebsiteModify byHairul Fatoni
Powered by Blogger And Google